CERMATI! Penerima PIP 2024 Harus Terdaftar Dalam 3 Pendataan Ini, Apa Sajakah?

- 24 Januari 2024, 16:20 WIB
Siswa penerima PIP 2024
Siswa penerima PIP 2024 /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 mulai disalurkan secara bertahap oleh pemerintah. Namun, dalam penyaluran PIP tahun ini, ada beberapa ketentuan baru.

Ketentuan baru PIP 2024 itu di antaranya jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, dan sumber data penerima bantuan.

Seperti diketahui, PIP adalah program dari pemerintah pusat untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah. Bantuan itu digunakan untuk mendukung kegiatan belajar seperti membeli seragam, alat tulis, sepatu, dan kebutuhan sekolah lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemdikbud.go.id pada Rabu, 24 Januari 2024, ada aturan bagi siswa penerima PIP 2024 yaitu harus terdaftar dalam 3 sumber data milik pemerintah berikut ini:

Baca Juga: SIMAK, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Prov Aceh, Sumut, Riau, dan Kepri, hingga Rp400 Juta?

- Siswa penerima PIP harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau (DTKS) yang telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

- Siswa penerima PIP juga harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah.

- Siswa penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang didapat dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan dari 3 pendataan tersebut diharapkan ada ketepatan sasaran penerima bantuan PIP.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x