Harapannya persyaratan seleksi sekolah kedinasan STIS yang akan digunakan pada tahun akademik 2024/2025 tidak akan menemui perbedaan yang besar.
Hal ini disebabkan kemungkinan besar baik pada rekrutmen Mahasiswa/Praja/Taruna tahun akademik 2023/2024 maupun rekrutmen Mahasiswa/Praja/Taruna tahun akademik 2024/2025 tetap memiliki landasan regulasi yang sama.
Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PermenPAN RB No. 20 Tahun 2021 pasal 4 pada tanggal 27 Januari 2024 dituliskan bahwa: “Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
Baca Juga: Benarkah Penghasilan ASN 2024 akan Setara dengan Gaji Pegawai BUMN? Ini Dia Penjelasannya
a. Pengumuman penerimaan;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan, dan