Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!

- 7 Februari 2024, 16:47 WIB
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini! /GTK Kemdikbud/

Tidak hanya itu, pihak Kemenkeu tersebut juga mengungkapkan pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, oleh Kementerian Keuangan.

Yang berwenang dalam hal ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Pihaknya sudah menerbitkan surat kepada pihak PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam hal melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Sedangkan untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, mereka secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan gaji dua bulan terakhir.

Yang dimaksud yakni kenaikan 12 persen pada bulan Januari dan Februari 2024, yang dibayarkan lewat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Kami di sini sangat berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, akan tetapi juga memberikan multiplier effect untuk roda perekonomian”, jelas Astera.

Pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, sudah melakukan penyesuaian gaji serta pensiun pokok PNS, TNI/Polri.

Penyesuaian gaji ini meliputi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Untuk nominal atau besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri tercatat pada angka 8 persen serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Nominal kenaikan ini menjadi bentuk penyesuaian gaji PNS yang dilaksanakan setelah lewat evaluasi berkala oleh pihak Pemerintah.

Kenaikan uang makan 2024 untuk PNS dan PPPK termasuk Guru

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah