Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan adanya kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024. Kenaikan gaji ini akan dirapel dan dibayarkan pada bulan Maret.
Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan rincian besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.
Hal ini dapat menjadi kesimpulan dan kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.***