3. Siswa yang lulus dari SMA/SMK/MA atau setara pada tahun berjalan, menunjukkan potensi akademik yang baik, serta memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, juga memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
4. Selain itu, mereka harus lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi dengan Akreditasi A atau B.
Dalam keadaan tertentu, pertimbangan dapat diberikan untuk program studi dengan Akreditasi C.***