e. Penting untuk memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang terbukti melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, baik untuk keperluan perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
f. Kemampuan Bahasa Inggris harus dibuktikan melalui sertifikat dengan skor minimal tertentu, seperti ITP/PBT: 500, PTE Academic: 34, IBT: 52, atau IELTS: 5.0, khususnya bagi yang berencana melanjutkan studi di perguruan tinggi luar negeri.
g. Calon penerima beasiswa diharuskan menyusun karya tulis berupa esai menggunakan Bahasa Indonesia dengan tema yang disesuaikan oleh panitia.
Pada umumnya, esai harus memiliki panjang antara 1.000 hingga 1.500 kata dan mencakup deskripsi diri, peran yang akan diemban, serta cara mewujudkan kontribusi tersebut.
2. Syarat untuk memperoleh KIP-Kuliah
Saat ini bantuan biaya pendidikan KIP-Kuliah sedang membuka periode pendaftaran akun yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
1. Penerima manfaat KIP-Kuliah mencakup siswa SMA atau setara yang telah menyelesaikan atau akan menyelesaikan pendidikan pada tahun berjalan atau paling lama 2 tahun sebelumnya, serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Calon penerima harus menunjukkan potensi akademik yang baik serta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.