5. Calon penerima KIP berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
6. Calon penerima KIP Kuliah 2024 berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
7. Calon penerima KIP adalah mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
8. Calon penerima KIP adalah mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
9. Calon penerima KIP adalah mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2024
Selain syarat untuk penerima KIP, ada juga syarat untuk orang tua calon penerima KIP Kuliah 2024.
Apabila siswa telah memenuhi syarat tersebut di atas, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial, maka dipastikan tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.
Untuk nominal penghasilan orang tua penerima KIP, dapat disimak sebagai berikut.
- Nominal pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak adalah sebesar Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.