KIP Kuliah 2024: Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua Pendaftar

- 18 Februari 2024, 11:59 WIB
Ilustrasi nominal pendapatan orang tua sebagai salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024
Ilustrasi nominal pendapatan orang tua sebagai salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Program KIP atau Kartu Indonesia Pintar 2024 menjadi salah satu program bantuan pemerintah untuk para siswa yang ingin meneruskan ke pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya.

Sejumlah persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah nominal penghasilan orang tua pendaftar.

KIP Kuliah 2024 digelontorkan sebagai bantuan bagi mahasiswa perguruan tinggi berprestasi yang terkendala ekonomi.

Lalu apa saja syarat lengkap mendaftar KIP Kuliah 2024 agar lolos seleksi? Berapa syarat penghasilan orang tua agar KIP Kuliah tersebut dapat diperoleh? 

Baca Juga: SKTM untuk KIP Kuliah 2024, Apakah Perlu?

Syarat-Syarat untuk Penerima KIP Kuliah 2024

1. Mahasiswa atau penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.

3. Calon penerima KIP diketahui mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.

4. Calon penerima atau mahasiswa tersebut merupaakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x