KIP Kuliah 2024: Ini Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua Pendaftar

- 18 Februari 2024, 11:59 WIB
Ilustrasi nominal pendapatan orang tua sebagai salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024
Ilustrasi nominal pendapatan orang tua sebagai salah satu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024 /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Program KIP atau Kartu Indonesia Pintar 2024 menjadi salah satu program bantuan pemerintah untuk para siswa yang ingin meneruskan ke pendidikan ke perguruan tinggi namun terkendala biaya.

Sejumlah persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah nominal penghasilan orang tua pendaftar.

KIP Kuliah 2024 digelontorkan sebagai bantuan bagi mahasiswa perguruan tinggi berprestasi yang terkendala ekonomi.

Lalu apa saja syarat lengkap mendaftar KIP Kuliah 2024 agar lolos seleksi? Berapa syarat penghasilan orang tua agar KIP Kuliah tersebut dapat diperoleh? 

Baca Juga: SKTM untuk KIP Kuliah 2024, Apakah Perlu?

Syarat-Syarat untuk Penerima KIP Kuliah 2024

1. Mahasiswa atau penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.

3. Calon penerima KIP diketahui mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.

4. Calon penerima atau mahasiswa tersebut merupaakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

5. Calon penerima KIP berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

6. Calon penerima KIP Kuliah 2024 berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

7. Calon penerima KIP adalah mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: SIMAK! Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63, Benarkah Dibuka Tanggal 23 Februari? Cek Info Lengka

8. Calon penerima KIP adalah mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

9. Calon penerima KIP adalah mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Syarat Nominal Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2024

Selain syarat untuk penerima KIP, ada juga syarat untuk orang tua calon penerima KIP Kuliah 2024.

Apabila siswa telah memenuhi syarat tersebut di atas, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial, maka dipastikan tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024.

Untuk nominal penghasilan orang tua penerima KIP, dapat disimak sebagai berikut.

- Nominal pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak adalah sebesar Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: SIAP-SIAP DIBUKA! Program Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63, Siapkan KTP dan KK, Login Link Berikut

- Pihak calon penerima memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jumlah Bantuan KIP Kuliah 2024

1. Bantuan Biaya Pendidikan

Untuk biaya pendidikan dalam program KIP Kuliah 2024 nantinya akan diusulkan oleh setiap perguruan tinggi kepada Puslapdik sesuai dengan rataan besaran UKT mahasiswa non-KIP Kuliah.

Rincian biaya pendidikan ini dapat dilihat sebagai berikut:

- Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000

- Prograam studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000

- Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000

Baca Juga: Revolusi Kementerian PANRB: Luncurkan Peta Jalan Menuju Pelayanan Publik Unggul

2. Bantuan Biaya/Tunjangan Hidup

Untuk Tunjangan hidup dalam program KIP Kuliah adalah berbeda-beda di tiap wilayah. Hal ini mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan tersebut dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah yaitu:

- Klaster 1 dengan bantuan sebesar Rp800.000

- Klaster 2 dengan bantuan sebesar Rp950.000

- Klaster 3 dengan bantuan sebesar Rp1.100.000

- Klaster 4 dengan bantuan sebesar Rp1.250.000

- Klaster 5 dengan bantuan sebesar Rp1.400.000

Baca Juga: CEK! Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Simak Ketentuan Suku Bunga Terbaru Disini

Jadwal Lengkap Seleksi KIP Kuliah 2024

- Pendaftaran untuk akun calon penerima KIP-Kuliah : 12 Februari - 31 Oktober 2024

- Seleksi di perguruan tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024

- Penetapan penerima baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024

Itulah informasi mengenai KIP Kuliah 2024, berikut nominal penghasilan orang tua yang dapat dijadikan acuan persyaratan untuk mendaftar. Semoga berhasil!***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah