2. Lulus seleksi penerimaan melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi, baik PTN maupun PTS yang telah terakreditasi secara resmi dan minimal akreditasi C.
3. Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi terbatas dalam keadaan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus dengan menunjukkan sebuah dokumen sah sebagai bukti pendukung.
Prioritas penerima KIP kuliah
1. Penerima KIP saat SMA/SMK yang terdata di Dapodik dan Si Pintar
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (STKS) atau menerima program bantuan sosial yang diterapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintah di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga pemegang kartu harapan (PKH)
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang (KKS)
3. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Sosial
4. Calon mahasiswa memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan dari orang tua/ wali maksimal Rp4.000.000 per bulan