Jangan Galau, KJP Plus Tahap 1 Mei 2023 Pasti Cair Minggu Depan, Cek Penjelasan Disdik DKI Jakarta

21 Mei 2023, 22:01 WIB
KJP Plus bulan Mei 2023 dikabarkan baru akan cair di akhir bulan setelah Pemprov DKI Jakarta menguji kelayakan calon penerima. /Disdik DKI Jakarta


BERITASOLORAYA.com - Banyak warga DKI Jakarta masih menunggu kepastian soal kapan jadwal pasti pencairan dana bantuan biaya pendidikan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 akan cair.

Padahal, bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus cair di awal bulan dan sudah bisa dimanfaatkan oleh penerima.

Namun, hingga menjelang akhir bulan Mei 2023, KJP Plus yang dinanti-nantikan tak kunjung cair ke tangan penerima.

Jelas saja hal ini menimbulkan kegalauan dari para penerima dana bantuan biaya pendidikan KJP Plus di bulan Mei 2023 ini.

Tapi tahukah kalian bahwa KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar adalah bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa atau siswi di wilayah DKI Jakarta.

Bahkan, bantuan dana biaya pendidikan KJP Plus diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK. Sedangkan untuk mahasiswa diberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: BSI Jadi Bank Pertama yang Miliki Fitur BI Fast, Biaya Transfer Rp5 Saja

Persoalannya adalah, tidak semua siswa atau siswi bisa dengan mudah mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan KJP Plus.

Pendaftaran KJP Plus memang melalui berbagai tahapan. Hal ini juga ditambah dengan syarat bahwa hanya siswa atau siswi golongan tidak mampu saja serta telah masuk ke dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, dana bantuan biaya pendidikan untuk KJP Plus untuk siswa dan siswi serta mahasiswa itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Minggu, 21 Mei 2023, dikatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon yang menerima KJP Plus dan KJMU hingga 24 Mei 2023.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi.

Menurut Waluyo, tidak ada keterlambatan dalam pencairan dana bantuan biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Target pencairan KJP Plus dan KJMU dikatakan dilakukan pada akhir Mei 2023.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Sekolah, Inilah Tips untuk Memilih SMA yang Bisa Dicoba, Simak Selengkapnya…

Waluyo mengingatkan bahwa terdapat 23 larangan yang mengakibatkan penerima KJP Plus tidak bisa menerima dana bantuan biaya pendidikan tersebut.

23 larangan tersebut diatur di Bab VII Pergub Nomor 110 Tahun 2021 soal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, yang salah satunya adalah soal larangan merokok bagi siswa penerima KJP Plus.

Setidaknya, 803.121 siswa sekolah negeri dan swasta akan menerima KJP Plus jika berdasarkan data Disdik DKI Jakarta pada Maret 2023.

Demikian informasi terbaru dari pencairan dana bantuan biaya pendidikan KJP Plus yang akan dilakukan pada akhir Mei 2023.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler