Benarkah KJP dan KJMU sudah Cair? Hingga 24 Mei 2023 Ternyata Masih dalam Tahap Ini

- 21 Mei 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi pencairan Dana KJP dan KJMU
Ilustrasi pencairan Dana KJP dan KJMU /kjp.jakarta.go.id
 
 
BERITASOLORAYA.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dikabarkan akan segera cair di bulan Mei tahun 2023. Sementara itu, hingga pada tanggal 24 Mei tahun 2023, siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih diuji kelayakannya.

Pengujian kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2023, disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi.

Disampaikan bahwa uji kelayakan penerima bantuan sosial KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 target selesainya tanggal 24 Mei tahun 2023.
 
 
Hal itu dalam rangka untuk memastikan manfaat adanya bantuan sosial pendidikan KJP Plus dan KJMU dari Pemprov DKI Jakarta.

Data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023, pada pihak pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menyampaikan bahwa, masih proses analisis untuk memastikan ketetapan yang nantinya berhak mendapat bantuan sosial biaya pendidikan.

Adapun keterlambatan pencairan, diduga karena peraturan baru mengenai perlunya seleksi ulang untuk calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023.

Pada Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 perihal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dalam Bab VII, menyebut ada 23 larangan membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
 
 
"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," katanya.

Sementara itu, disampaikan pula bahwasanya kemungkinan peserta perokok dan lain-lain datanya dapat dikeluarkan pada proses uji kelayakan.

Ketentuan tersebut sebagaimana yang sudah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 yang mengatur perihal Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Adapun total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari satuan pendidikan negeri maupun swasta berdasarkan yang disebutkan Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun 2023.
 
 
Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) nantinya akan mendapat dana bantuan sebesar Rp250 ribu. Lalu, siswa jenjang pendidikan SMP/MTs sebanyak Rp300 ribu dan siswa jenjang pendidikan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.

Sementara untuk siswa jenjang pendidikan SMK dana yang diterima sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dana yang diterima sebesar Rp300 ribu, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x