HORE, Perpanjangan Kontrak Guru PPPK Resmi Diusulkan Kemdikbud. Begini Kata Nunuk Suryani...

15 Juli 2023, 15:14 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. /Dok. Kemdikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Sebuah kabar baik telah diumumkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud, yaitu tentang telah diusulkannya perpanjangan kontrak guru PPPK.

Perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut diprediksikan akan memberikan keuntungan bagi negara dan pemerintah terkait dengan akan terjadinya efisiensi anggaran pengadaan seleksi.

Perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut juga diprediksikan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat khususnya peserta seleksi karena dapat terus bekerja dengan tenang.

Lalu bagaimana penjelasan lengkap yang diberikan Nunuk Suryani terkait usulan perpanjangan kontrak guru PPPK tersebut?

Baca Juga: NI PPPK Guru, Berikut Jumlah Usul yang Telah ACC untuk Wilayah Bandung, Bandung Barat dan 30 Daerah Sekitarnya

Diketahui, pada Jumat, 14 Juli 2023, Nunuk Suryani telah mengunggah surat resmi yang dikeluarkan Dirjen GTK dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 pada tanggal 4 Juli 2023.

Perihal surat resmi tersebut adalah tentang Usulan Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK yang ditujukan bagi Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Surat tersebut berisi usulan yang disampaikan Dirjen GTK agar masa kontrak hubungan kerja PPPK dapat diperpanjang secara otomatis.

Usulan perpanjangan yang disampaikan tersebut adalah sampai dengan batas usia pensiun yang selama ini berlaku yaitu 60 tahun.

Batas perpanjangan lain yang disampaikan dalam surat tersebut adalah selama masih dibutuhkan oleh instansi tempat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut mengabdi.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Simak, Ada Agenda Penting 22 Juli, 3 Hal Ini Harus Dilakukan

Namun, ada catatan yang berlaku untuk perpanjangan tersebut adalah selama guru PPPK tersebut tidak tersangkur dalam kasus hukum apapun.

Tujuan dari pengusulan perpanjangan kontrak ini adalah untuk menjalankan efisiensi dalam proses rekrutmen atau seleksi PPPK guru yang dilaksanakan Kemdikbud.

Diketahui, sebelumnya masa kontrak kerja bagi para guru PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Namun, karena dinilai berpotensi akan terjadinya sistem perekrutan guru PPPK yang berulang, maka Dirjen GTK Kemdikbud mengajukan usulan tersebut kepada pihak KemenPANRB.

Selanjutnya, dalam caption unggahannya, Nunuk Suryani menyatakan bahwa usulan tersebut telah mendapatkan sambutan baik dari pihak Kemenpan RB.

Hal tersebut karena telah adanya balasan terhadap surat usulan yang disampaikan Dirjen GTK Kemdikbud tersebut, serta langkah apa saja yang dapat dilakukan terkait perpanjangan itu.

Baca Juga: Kak Seto Siap Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Salwa Azizah yang Dianiaya Mantan Suami Gegara Jemput Anak

Nunuk juga mengharapkan agar masyarakat (netizen) dalam hal ini para guru di seluruh Indonesia, mendoakan agar usulan tersebut dapat terealisasi.

Demikian informasi tentang adanya usulan yang disampaikan Kemdikbud terkait perpanjangan masa kontrak kerja bagi tenaga PPPK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @nunuksuryani

Tags

Terkini

Terpopuler