Meski Masa Kontrak Guru PPPK Nanti Bisa Diperpanjang hingga Pensiun. Kemdikbud Beri 2 Syarat Ini...

- 14 Juli 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi masa kontrak guru bisa diperpanjang otomatis, Kemdikbud beri 2 syarat ini
Ilustrasi masa kontrak guru bisa diperpanjang otomatis, Kemdikbud beri 2 syarat ini /Dok. Humas KemenPANRB/
BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud Ristek punya kabar baik untuk guru PPPK terkait masa kontrak yang bisa diperpanjang tanpa ikut rekrutmen.
 
Terkait masa kontrak guru PPPK yang bisa diperpanjang tanpa perlu mengikuti rekrutmen kembali ini disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud.
 
Persoalan usulan masa kontrak guru PPPK ditulis melalui surat edaran terbaru Kemdikbud dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023 per 4 Juli 2023 tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
 
Meski usulan masa kontrak guru PPPK bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun guru, tetapi Kemdikbud juga berlakukan dua persyaratan ini.
 
Lalu dua persyaratan apa yang diberlakukan untuk guru PPPK yang dapat diperpanjang masa kontraknya hingga pensiun?
 
 
Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa Kemdikbud telah memberikan usulan kepada KemenpanRB agar sistem perpanjangan kontrak PPPK diubah. 
 
Seperti diketahui, bahwa guru PPPK hanya diberi masa kontrak paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
 
Dari masa kontrak itulah, Kemdikbud Ristek menilai bahwa hal tersebut menimbulkan sistem rekrutmen guru PPPK yang tidak efektif.
 
Sebab, jika guru PPPK yang bersangkutan habis kontrak, maka guru harus mengikuti rekrutmen PPPK kembali.
 
Hal tersebut akan dilakukan secara berulang oleh guru PPPK, setelah masa kontrak habis.
 
 
Dari hal itulah, Kemdikbud menyampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun.
 
Untuk batas usia pensiun guru PPPK sendiri adalah 60 tahun, sebagaimana peraturan yang telah berlaku.
 
Meski demikian, Kemdikbud Ristek juga memberlakukan dua persyaratan perpanjangan masa kontrak guru PPPK hingga pensiun, apabila usulan tersebut disetujui.
 
Persyaratan pertama, yaitu guru PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun, jika instansi masih membutuhkannya.
 
Kedua, apabila guru tidak pernah terjerat dalam kasus hukum. Maka perpanjangan otomatis dapat dilakukan.
 
Kemdikbud menyampaikan bahwa perpanjangan otomatis tersebut bisa membuat rekrutmen ASN PPPK lebih efisien.
 
Surat yang ditujukan untuk KemenpanRB ini, hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari KemenpanRB agar usulan tersebut bisa terealisasi.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x