Catat Tanggalnya, Layanan Perpanjang SIM di Kota Solo akan Libur Selama Dua Hari

- 10 Mei 2021, 07:24 WIB
Catat tanggalnya, pelayanan perpanjang SIM di Kota Solo akan diliburkan selama dua hari, berikut ini mekanismenya.*
Catat tanggalnya, pelayanan perpanjang SIM di Kota Solo akan diliburkan selama dua hari, berikut ini mekanismenya.* /Dok. NTMC Polri

PR SOLORAYA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya beberapa gerai seperti pusat perbelanjaan dan pusat pelayanan publik akan menutup operasinya sementara.

Mulai dari toko kecil seperti warung dan kedai makanan, hingga tempat keperluan pengurusan dokumen atau surat menyurat, akan ditutup sementara pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya itu, kantor kecamatan, dinas kependudukan, imigrasi,atau pembuatan SIM di polres setempat juga kemungkinan akan ditutup selama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Usai Larangan Mudik 2021 Disahkan, Jumlah Pemudik Turun 11 Persen, Begini Penjelasannya

Hingga saat ini, sudah banyak pusat pelayanan SIM yang hadir di beberapa kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Solo.

Belum lama ini, beredar informasi bahwa pelayanan untuk membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera diliburkan selama dua hari, yakni pada 12-16 Mei 2021.

Melalui media sosial Instagram @satlantassurakarta, Satlantas Kota Solo membeberkan kabar tersebut.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

“Monggo disimak nggih sederek sedoyo untuk pelayanan SIM selama masa libur Idul Fitri 2021,” tulisnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram @satlantassurakarta.

“Senin dan Selasa (10 Mei) pelayanan masih buka. Mulai libur hari Rabu (12 Mei),” lanjut keterangan caption foto itu.

Dalam gambar juga terdapat informasi lanjutan mengenai mekanisme tentang pelayanan SIM tersebut.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah? Yuk Simak, Jangan Sampai Salah

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di tanggal 12-16 Mei 2021, anda tidak perlu khawatir.

Karena masa berlaku SIM akan diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka akan dialihkan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Dia Penjelasannya

Jadi, bagi anda yang bertempat tinggal di Solo hendak mengurus perpanjangan SIM, harap dilakukan hari-hari yang telah ditentukan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @satlantassurakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah