Kejam! Seorang Ayah di Solo Tega Perkosa Anaknya yang Baru 13 Tahun Sampai Delapan Kali

- 23 Maret 2022, 21:07 WIB
Seorang ayah di Solo memperkosa anaknya sampai delapan kali di dalam rumahnya di Kelurahan Jebres, Solo.
Seorang ayah di Solo memperkosa anaknya sampai delapan kali di dalam rumahnya di Kelurahan Jebres, Solo. /Pixabay/Alexas_Fotos

Sebaliknya, jika korban menolak, pelaku tidak akan meminjami ponsel yang dibutuhkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kalau anaknya tidak mau diajak berhubungan badan, maka tidak akan dipinjami ponsel untuk PJJ dan juga tidak dipinjami sepeda motor," katanya.

Baca Juga: Dilema Pilih PPG atau Guru Penggerak? Begini Penjelasan dan Solusinya

Selama ini, pelaku berhasil menyembunyikan perbuatannya karena korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun.

Pelaku terakhir kali melakukan perbuatan cabul kepada anaknya pada tanggal 6 Maret 2022 jam 05.00 WIB.

"Setelah itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Teman inilah yang kemudian menceritakan apa yang dia dengar kepada pakdhe korban atau kakak dari ibu korban," katanya.

Cerita itu pun terdengar sampai ke ibu korban hingga akhirnya ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat disetubuhi pelaku, selimut yang digunakan tersangka saat memperkosa anaknya, serta surat hasil visum et repetum tertanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga: Dilema Pilih PPG atau Guru Penggerak? Begini Penjelasan dan Solusinya

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah