FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

- 2 Agustus 2023, 21:57 WIB
Inilah perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK 2023: yaitu secara Berkala dan Istimewa, simak selengkapnya
Inilah perbedaan Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK 2023: yaitu secara Berkala dan Istimewa, simak selengkapnya /Foto: ist/Waktu Lampung Online

 

Pertama, mari kita jelaskan tentang kenaikan gaji berkala. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun dengan perjanjian kerja yang berlaku selama minimal satu tahun.

Artinya, setelah bekerja selama dua tahun, para PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan golongan gaji yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Daftar Guru PPPK Kemendikbud 2023? Simak Selengkapnya...

Sementara itu, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut.

Jadi, bagi PPPK yang kinerjanya dinilai sangat baik, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji yang istimewa, selain kenaikan gaji berkala yang sudah seharusnya diterima sesuai masa kerja.

 

 

Adilnya mekanisme kenaikan gaji berkala dan istimewa ini terlihat dari pengakuan atas prestasi kerja yang lebih baik dari beberapa PPPK.

Dengan demikian, PPPK yang bekerja dengan penuh dedikasi dan hasil yang memuaskan akan mendapatkan apresiasi berupa kenaikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang mungkin memiliki kinerja yang kurang optimal.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x