Mengenal Defined Contribution Jaminan Pensiun Pegawai PPPK dalam RUU ASN

- 12 Agustus 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi jaminan pensiun pegawai PPPK
Ilustrasi jaminan pensiun pegawai PPPK /

Hal itu juga menjadi win-win solution bagi tenaga honorer dan pemerintah karena dipastikan tidak akan ada pembengkakan baru dalam anggaran negara. 

Baca Juga: HORE, HUT RI ke 78 Tinggal 6 Hari Lagi. Pasang Link 25 Link Twibbon Ini Yuk untuk Rayakan Hari Kemerdekaan...

Dalam RUU ASN hal yang disoroti dan diperkuat adalah kinerja, yaitu ASN diminta untuk semakin lincah, kompetitif dan dinamis untuk mengikuti tantangan perkembangan zaman. Contohnya adalah seperti untuk pegawai PPPK dalam RUU ASN. 

“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB. 

Adapun isu pegawai PPPK yang dibahas dalam RUU ASN mengenai kesejahteraan pegawai. Diketahui bahwa pegawai PPPK dalam UU sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun. 

Namun, kesejahteraan untuk pegawai PNS dan PPPK dalam RUU ASN kini digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN. Hal itu adalah bagian dari keseluruhan manajemen ASN. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Daftar, Peluang Lolos Lebih Besar

Dalam hal ini, PPPK sebagaimana pada RUU ASN akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” kata Alex.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah