Sementara itu, dengan adanya RUU ASN yang didalamnya membahas mengenai jaminan pensiun PPPK dengan sistem defined contribution, maka pegawai sangat terlindungi.
Ditambah adanya desakan situasional yang menuntut adanya perubahan, maka dibahas RUU ASN oleh KemenPANRB bersama dengan stakeholder terkait.
Lantas, apa yang disebut dengan skema defined contribution? Dilansir dari kemenkeu.go.id, menyebutkan bahwa skema defined contribution adalah skema iuran pasti.***