Mengenal Defined Contribution Jaminan Pensiun Pegawai PPPK dalam RUU ASN

- 12 Agustus 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi jaminan pensiun pegawai PPPK
Ilustrasi jaminan pensiun pegawai PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah sebelumnya mengatakan adanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas dan akan segera disahkan. 

Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa dalam RUU ASN terdapat 7 kluster, yang salah satunya membahas mengenai pegawai PPPK. 

Diantara 7 kluster yang terdapat dalam RUU ASN adalah penetapan kebutuhan dan kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK), penyesuaian ASN dampak dari perampingan organisasi.

Baca Juga: 5 Cara Makan Bawang Putih untuk Mendapatkan Manfaat Maksimal

Lalu, ada digitalisasi manajemen ASN dan ASN di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, penguatan sistem merit, penataan tenaga honorer. Sebelumnya Uji Publik RUU ASN dilakukan di di Universitas Negeri Padang (UNP). 

Salah satu yang disorot dalam RUU ASN adalah penataan tenaga honorer, sesuai data di database BKN jumlahnya sebanyak 2,3 juta, terutama banyak di daerah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah ingin mengamankan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer supaya di bulan November tahun 2023 tidak ada pemberhentian massal sesuai dalam juknis. 

Selain itu, kebijakan tersebut memberlakukan bahwa tidak akan adanya pengurangan gaji yang sudah diterima sebelumnya. 

Hal itu juga menjadi win-win solution bagi tenaga honorer dan pemerintah karena dipastikan tidak akan ada pembengkakan baru dalam anggaran negara. 

Baca Juga: HORE, HUT RI ke 78 Tinggal 6 Hari Lagi. Pasang Link 25 Link Twibbon Ini Yuk untuk Rayakan Hari Kemerdekaan...

Dalam RUU ASN hal yang disoroti dan diperkuat adalah kinerja, yaitu ASN diminta untuk semakin lincah, kompetitif dan dinamis untuk mengikuti tantangan perkembangan zaman. Contohnya adalah seperti untuk pegawai PPPK dalam RUU ASN. 

“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex Denni Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB. 

Adapun isu pegawai PPPK yang dibahas dalam RUU ASN mengenai kesejahteraan pegawai. Diketahui bahwa pegawai PPPK dalam UU sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun. 

Namun, kesejahteraan untuk pegawai PNS dan PPPK dalam RUU ASN kini digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN. Hal itu adalah bagian dari keseluruhan manajemen ASN. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Daftar, Peluang Lolos Lebih Besar

Dalam hal ini, PPPK sebagaimana pada RUU ASN akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” kata Alex.

Sementara itu, dengan adanya RUU ASN yang didalamnya membahas mengenai jaminan pensiun PPPK dengan sistem defined contribution, maka pegawai sangat terlindungi. 

Ditambah adanya desakan situasional yang menuntut adanya perubahan, maka dibahas RUU ASN oleh KemenPANRB bersama dengan stakeholder terkait. 

Lantas, apa yang disebut dengan skema defined contribution? Dilansir dari kemenkeu.go.id, menyebutkan bahwa skema defined contribution adalah skema iuran pasti.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah