Dyan menambahkan, penerapan Remonik ini sejalan dengan amanatkan dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 tahun 2022 terkait Rekam Medis.
“Di mana, semua fasilitas kesehatan nantinya per 31 Desember 2023 ini harus semua rekam medis elektronik. Jadi ini momentumnya pas kita juga mengembangkan rekam medis elektronik atau kita menyingkatnya dengan REMONIK,” kata Dyan.
Pihaknya juga sudah melakukan pendaftaran di platform Satu Sehat Kementerian Kesehatan. Meta data juga sudah menyesuaikan dengan kementerian kesehatan.***