Update Gaji Pensiunan PNS Setelah Dinaikan Oleh Jokowi Sebesar 12%, Ternyata Jadi Segini...

- 6 September 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS bisa dapat jaminan hari tua sebesar Rp18 juta
Ilustrasi - Pensiunan PNS bisa dapat jaminan hari tua sebesar Rp18 juta /Pexels.com/@pixabay

Untuk gaji PNS di bulan September 2023, masih menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 soal Penetapan Pensiun Pokok PNS.

Berikut update gaji PNS 2023 selah mengalami kenaikan gaji dari Jokowi sebesar 12%:

- Pensiunan PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Baca Juga: PNS Bersiap, Mulai Juli 2024 Akan Ada 1.800 ASN yang Pindah Duluan ke IKN, Cek Giliran Kamu...

- Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Baca Juga: Honorer Bersiap, RUU ASN Akan Disahkan Oleh Pemerintah di Bulan September Ini, Cek Bocorannya...
Jadi, itulah update besaran gaji pensiunan PNS setelah mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah di tahun 2024. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x