PR SOLORAYA - Hingga hari ini, penawaran pinjaman online ilegal masih marak terjadi melalui WhatsApp dan SMS.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergiur penawaran pinjaman online ilegal yang beredar di WhatsApp dan SMS.
Masyarakat harus waspada terhadap penawaran pinjaman online ilegal dengan selalu melakukan verifikasi nama dan sertifikat lembaga pinjaman online di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali
Agar tidak tertipu penawaran pinjaman online ilegal yang dikirim melalui WhatsApp dan SMS, Anda bisa mengikuti beberapa tips.
Berikut ini lima tips untuk menghindari penipuan penawaran pinjaman online ilegal yang beredar melalui WhatsApp dan SMS, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenkominfo.
1. Pinjaman online yang legal dilarang melakukan pemasaran melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui WhatsApp atau SMS.