OJK: Waspada Modus Penipuan Terbaru Berkedok Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Terkuras

- 15 Desember 2022, 20:23 WIB
OJK peringatkan masyarakat jangan sampai tertipu modus penipuan sniffing
OJK peringatkan masyarakat jangan sampai tertipu modus penipuan sniffing /tangapan layar Instagram @ojkindonesia/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada masyarakat mengenai modus penipuan terbaru yakni sniffing.

Apa itu modus sniffing? Sniffing adalah penipuan berkedok kurir paket yang mengirimkan file dengan ekstensi APK.

OJK menegaskan bahwa bahaya file berekstensi APK ini bisa mencuri data pribadi korban di ponsel yang kemudian bisa digunakan penipu untuk mengambil alih dan menguras habis saldo rekening korban.

Bagaimana cara kerja modus sniffing? Bagaimana cara menghindari penipuan modus sniffing? Simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka, Info Penting untuk Siswa SMA yang Ingin Kuliah Gratis

Cara Kerja Modus Sniffing

Modus sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan yang dilakukan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Modus ini bertujuan untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Ketika menjalankan modus sniffing, penipu berpura-pura menjadi kurir paket dan membeirkan informasi palsu melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, penipu mengirimkan file bernama ‘Lihat Foto Paket’ berekstensi APK (aplikasi). File inilah yang disebut OJK sebagai file berbahaya.

File (APK) yang dikirimkan oleh penipu jika diunduh oleh penerima akan melakukan sniffing atau pengambilan data dan informasi di ponsel penerima atau korban secara ilegal.

Data inilah yang akan digunakan oleh penipu untuk megambil alih dan menguras rekening korban.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…

Tips Menghindari Sniffing

Berikut tips dari OJK untuk menghindari modus penipuan Sniffing:

1. Cek keaslian nomor telepon/SMS/WhatsApp/e-mail dengan menghubungi call center resmi perusahaan.

2. Jangan sembarang mengunduh aplikasi atau meng-klik tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail.

3. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.

4. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi yakni website resmi perusahaan, App Store, Play Store.

5. Selalu ganti password secara berkala.

6. Jangan sembarangan menggunakan Wi-Fi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

7. Lakukan pengecekan histori rekening secara berkala.

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Nah, inilah informasi mengenai modus baru penipuan. Mengenai hal ini, OJK kembali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati.

“Hati-hati jangan sembarang unduh dan mengeklik tautan ya! Simak tips menghindari modus sniffing di postingan ini,” tulis OJK.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x