PENTING! Kementerian ESDM Rilis Nominal yang Diterima dalam Konversi Motor Listrik, Simak Selengkapnya!

- 5 April 2023, 15:29 WIB
Kementerian ESDM menyampaikan nominal yang diterima dalam konversi motor listrik
Kementerian ESDM menyampaikan nominal yang diterima dalam konversi motor listrik /Dok. Kementerian ESDM /

BERITASOLORAYA.com - Upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, untuk mempercepat pengadaan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB salah satunya melalui konversi kendaraan listrik. Berikut nominal konversi kendaraan listrik dari pemerintah.

KBLBB yang dilaksanakan Kementerian ESDM terwujud pada Selasa, 4 April 2023. Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Menteri ESDM, disebutkan jika pemerintah secara resmi meluncurkan bantuan subsidi untuk konversi motor listrik.

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan konversi sepeda motor menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: CATAT, Di Umur Segini PNS Langsung Pensiun dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Batas Usia Beserta Arahan Ini

Dadan menyebut jika pemerintah pusat berharap program KBLBB melalui konferensi motor listrik dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat. Motor listrik disebut dapat membantu menghemat bahan bakar.

"...Untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan harga Pertalite bulan lalu menjadi Rp27,7 juta per tahun. Kemudian, dari sisi penghematan Pertalite dari pemerintah sebesar Rp18,6 miliar, ini kalau kita konversi sebesar 50.000 unit," jelas Dadan.

Pemerintah mengeluarkan dua model insentif untuk mempercepat KBLBB. Nominal insentif pembelian kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur target penerima insentif dana pembelian motor listrik pada 2023 sejumlah 50.000 unit. Jumlah tersebut bertambah di tahun 2024 yaitu 150.000.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x