CATAT, Di Umur Segini PNS Langsung Pensiun dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Batas Usia Beserta Arahan Ini

- 5 April 2023, 15:10 WIB
Berikut ini batas usia pensiun PNS sesuai dengan surat Kepala BKN beserta arahan khusus bagi PNS kategori tertentu.
Berikut ini batas usia pensiun PNS sesuai dengan surat Kepala BKN beserta arahan khusus bagi PNS kategori tertentu. /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/



BERITASOLORAYA.com – PNS ditetapkan pensiun saat masuk umur berapa? Simak peraturan pemerintah berikut terkait batas usia pensiun PNS.

Peraturan resmi mengenai batas usia pensiun PNS telah dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN tertanggal 3 Oktober 2017 dengan nomor K-26-30/V.119-2/99.

Surat kepala BKN itu secara khusus membahas batas usia pensiun PNS sekaligus memperjelas PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Sudah Mulai Terima THR Mulai 4 April 2023, Begini Rinciannya…

DIkutip BeritaSoloRaya.com dari surat Kepala BKN tersebut, seluruh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan, usia pensiun yang ditetapkan adalah 58 tahun.

Kemudian, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, ditetapkan batas usia pensiun PNS 60 tahun. Lalu, bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiunnya 65 tahun.

Baca Juga: RESMI, Begini Perubahan Aturan Batas Usia Pensiun PNS sesuai Peraturan Pemerintah

Jika terdapat PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang mana sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiunnya 65 tahun, maka batas usia pensiun bagi PNS tersebut tetap 65 tahun.

Adapun PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang mana sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, maka batas usia pensiun yang berlaku bagi PNS tersebut tetap 60 tahun.

Berikut ini rekap batas usia pensiun PNS sesuai surat Kepala BKN Bima Haria Wibisana:

- Untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.

- PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x