Nasib Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tahun 2023, Begini Kata Menteri Keuangan

22 April 2022, 15:14 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati //YouTube Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com - Nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023 sempat dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani membicarakan tentang anggaran pendidikan, salah satunya termasuk anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran pendidikan untuk tahun 2023 lebih besar dari tahun ini (2022).

"Untuk anggaran pendidikan, tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Update NI PPPK dan NIP CPNS per Tanggal 22 April 2022, Terbaru dari BKN, Cek Link Berikut

Dibandingkan dengan tahun ini, Menteri Keuangan mengataka bawah untuk anggaran pendidikan tahun 2022 adalah sekitar Rp542,8 T.

"Ini lebih tinggi dari tahun ini yang anggaran pendidikan hanya Rp542,8 triliun," tukasnya.

Anggaran tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Termasuk pula beasiswa pendidikan untuk anak negeri Indonesia.

"Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa," ungkapnya.

Baca Juga: 8 Teknik Serangan Cyber yang Biasa Dilakukan oleh Grup Hacktivist, Termasuk kepada Rusia

Selain untuk beasiswa, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan pula bagi guru dan PNS untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tidak hanya TPG, biaya Operasional Sekolah seperti BOS dan BOP masuk pula dalam anggaran tersebut.

"Untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan PNS sebanyak 244 ribu orang. Belanja pendidikan dipakai Operasi Sekolah melalui BOS dan juga sampai tingkat PAUD," terangnya.

Adapun UU yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Ini Saja oleh Rossa, Ceritakan Tentang Sosok Kekasih yang Pergi dan Hubungan yang Kandas

Pada UU yang mengatur TPG terlihat jelas dalam pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, yang memiliki dua poin penting.

Poin pertama mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik. Poin kedua tentang pemberian yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Untuk lebih jelasnya mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait TPG, dapat disimak sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Para Pencari Mu oleh Grup Band Ungu, Cocok Didengarkan Untuk Perenungan

Pasal 16:

1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat masa kerja; kualifikasi yang sama.

Selagi UU tidak diubah, maka guru akan tetap menerima TPG.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler