BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) daoat disebut pula dengan tunjangan sertifikasi guru.
Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat juga tunjangan khusus yang juga diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Namun, ternyata terdapat kriteria tunjangan profesi guru (TPG) daoat batal bahkan dihentikan.
Baca Juga: Begini Cara Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Sebagai Sarana Pendukung Kegiatan Mengajar
Mengenai penghentian dan pembatalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau masuk pula dalam kategori tunjangan profesi, diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagaimana terdapat kriteria yang berhak menerima TPG, hal itu terdapat pula aturan dan ketentuan agar TPG tidak batal cair hingga diberhentikan.
Kemendikbudristek mengatur tentang pembatalan dan pemberhentian penerima TPG sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari salinan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, dari peraturan.bpk.go.id.
Pada peraturan tersebut mengatur tentang 'Petunjuk Teknik Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus'