BERITASOLORAYA.com – Setelah kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak, harga tarif ojol ikut terkena imbas.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojol atau ojek online pada Rabu, 7 September 2022.
Kebijakan kenaikan tarif ojol ini didasari atas kenaikan harga BBM.
Adapun kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai tanggal 10 September 2022 sesuai dengan penjelasan Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca Juga: Wajib Tahu! Implementasi Perkuliahan PPG Prajabatan Tahun 2022, Model Baru?
Kemenhub juga menyampaikan bahwa pada penyusunan kenaikan tarif ojol dipengaruhi oleh beberapa komponen.
Komponen tersebut ialah berdasarkan biaya pengemudi yang merupakan tarif langsung dan tarif tidak langsung atau biaya sewa aplikasi.
Adapun kenaikan tarif langsung didasarkan pada kenaikan UMR, asuransi pengemudi, PPN, dan hingga kenaikan harga BBM.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ.
Keputusan kenaikan tarif ojol sesuai dengan Keputusan menteri Perhubungan Nomor KP 567 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Setiap zona terdapat perbedaan kenaikan tarif ojol sesuai dengan pembagian tiga zona yang telah dilakukan oleh Kemenhub.
Berikut merupakan daftar kenaikan tarif ojol terbaru sesuai zona wilayah yang telah diumumkan Kemenhub.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Baca Juga: Lirik Lagu Haramkah oleh Melly Goeslaw, Populer hingga Saat Ini
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek).
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Baca Juga: Resep Tahu Jeletot Pedas Enak, Ide Cemilan Nagih di Waktu Santai
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000
Dilihat dari tarif sebelumnya, pada Zona I dan Zona II, terjadi kenaikan tarif sebesar 6-10% untuk biaya Jasa Batas Bawah dan Batas Atas.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pada PPG Prajabatan Tahun Ini, Ada Kebijakan Berikut
Sedangkan untuk Zona III kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dan untuk besaran biaya yang tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.
Itulah informasi kenaikan tarif ojol yang resmi ditetapkan Kemenhub dan akan berlaku mulai 10 September 2022.***