Cara Cek Penerima STB Gratis dengan 5 Langkah ini 

5 November 2022, 20:56 WIB
Berikut informasi resmi seputar cara mengecek STB secara gratis dengan mengikuti 5 langkah sebagimana yang disajikan di atas /Tangkapan layar situs cekbantuanstb.kominfo.go.id

BERITASOLORAYA.com - Set top box merupakan alat bantu untuk siaran digital yang dapat diperoleh  secara gratis. 

Sebagimana diketahui bahwa, siaran analog kini beralih ke siaran digital, maka set top box atau STB diperlukan. 

Atas hal itu, Masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) bisa memperoleh set top box (STB) atau alat bantu siaran digital secara gratis.

Diketahui bahwa dalam rangka peralihan siaran analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing  melakukan penyaluran bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM. 

Baca Juga: Aturan Baru, Keputusan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah di Semua Jenjang, Cek Selengkapnya

Jumlah yang disediakan  sejumlah 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV,  lebih lanjut sejumlah 1 juta unit telah disediakan Kemkominfo sebagimana dikutip dari indonesiabaik.id. 

Para keluarga penerima yang berhak sebagaimana yang dimaksud yaitu  mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Adapun penerima yang telah terdaftar untuk menerima STB tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

Sementara itu, diketahui jika RTM yang berhak menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 pada data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Lagu K-Pop yang Pernah Viral di TikTok Tahun 2022, Deretan Playlist Favorit

Adapun untuk wilayah khusus Provinsi DKI Jakarta merupakan RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan, hingga tanggal 2 November 2022, belum menerima namun dikarenakan kendala di lapangan, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri. 

RTM dapat mengajukan dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Adapun untuk cara mengecek penerima bantuan dan mekanisme pengajuan bantuan STB, adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Bisa Dilihat Sekarang, Cek Segera!

1. Bukalah website atau laman resmi cekbantuanstb.kominfo.go.id

2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang telah disediakan. 

3. Lalu, klik “Pencarian”,

3. Apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli yang dimiliki. 

4. Akan tetapi, apabila mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat juga untuk menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Cair Bulan November, Simak Informasi Baru dari Kemdikbud Terkait Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Jangan Salah

Demikian informasi resmi seputar cara mengecek STB secara gratis dengan mengikuti 5 langkah sebagimana yang disajikan di atas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler