Aturan Baru, Keputusan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah di Semua Jenjang, Cek Selengkapnya

- 5 November 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah.
Ilustrasi. Aturan Baru, Hasil Pertimbangan Kemenag Terkait Perhitungan Honor Guru Madrasah. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) berikan aturan baru untuk guru honorer di madrasah.

Kemenag menyampaikan hal ini pada laman resmi Kemenag, dengan segenap informasi mengenai perhitungan honor untuk guru madrasah di semua jenjang.

Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA hendaknya mencermati informasi dari Kemenag yang akan diulas di bawah ini.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Bisa Dilihat Sekarang, Cek Segera!

Kemenag memberikan informasi terkait perhitungan honor rutin guru, seperti yang diuraikan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022.

Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Kemenag memberikan petunjuk teknis penggunaan anggaran 2022 dengan alokasi BOP dan BOS.

Setidaknya Kemenag juga menyampaikan informasi bahwa ada tiga jenis honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya dari Kemenag.

Baca Juga: Cair Bulan November, Simak Informasi Baru dari Kemdikbud Terkait Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Jangan Salah

  1. Honor Rutin

Honor rutin merupakan salah satu honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS dengan mengutamakan beban kerja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x