BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) berikan aturan baru untuk guru honorer di madrasah.
Kemenag menyampaikan hal ini pada laman resmi Kemenag, dengan segenap informasi mengenai perhitungan honor untuk guru madrasah di semua jenjang.
Guru madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA hendaknya mencermati informasi dari Kemenag yang akan diulas di bawah ini.
Kemenag memberikan informasi terkait perhitungan honor rutin guru, seperti yang diuraikan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022.
Dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa Kemenag memberikan petunjuk teknis penggunaan anggaran 2022 dengan alokasi BOP dan BOS.
Setidaknya Kemenag juga menyampaikan informasi bahwa ada tiga jenis honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya dari Kemenag.
- Honor Rutin
Honor rutin merupakan salah satu honor yang akan diterima oleh guru madrasah non PNS dengan mengutamakan beban kerja.