Cair Bulan November, Simak Informasi Baru dari Kemdikbud Terkait Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Jangan Salah

- 5 November 2022, 19:38 WIB
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru ASN diprediksi akan cair pada bulan November, berikut informasinya.
Ilustrasi. Tunjangan untuk guru ASN diprediksi akan cair pada bulan November, berikut informasinya. /pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Guru ASN sebagai penerima tunjangan profesi guru hendaknya mencermati informasi terbaru dari Kemdikbud.

Informasi dari Kemdikbud ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tersebut terdapat aturan mengenai tunjangan yang akan dicairkan oleh Kemdikbud untuk bulan November.

Baca Juga: Ternyata Dalam Seleksi GTK PPPK Masih Terdapat Banyak Masalah, Begini Kata Komisi X DPR RI

Selain itu Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 juga berisi petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Bagi guru ASN segera bersiap, bahwa menurut informasi dari Permendikbud tersebut bulan November ini akan dicairkan tunjangan untuk guru ASN.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan kepada guru ASN sebagaimana aturan dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2, Persiapkan dari Sekarang

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi dan bagi guru ASN yang belum sertifikasi maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah