Penting 6 Hoaks Perppu Cipta Kerja Perlu Diluruskan, Begini Nasib Jaminan Sosial dan Kebijakan TKA!

7 Januari 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. ada beberapa informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja yang bisa Anda ketahui untuk meluruskan supaya tidak ada yang salah. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui.

Adapun beberapa informasi mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui ini dijelaskan dalam Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Ada beberapa informasi mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja yang bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini supaya tidak ada salah paham.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Ada beberapa hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang bisa Anda ketahui, berikut ini adalah penjelasannya:

1. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?

Perlu diketahui bahwa status karyawan tetap itu tetap ada.

Adapun perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT untuk pekerja kontrak, atau dapat juga untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT untuk pekerja tetap.

2. Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Jadi perusahaan ini tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, maka wajib menyelesaikan melalui perundingan bipartit.

Namun apabila masih tidak sepakat, maka bisa diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: 9 Kosmetik Bayi di Bawah 3 Tahun Berdasarkan BPOM, Apa Saja? Jangan Lupa Orang Tua Pastikan Ini

3. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?

Jaminan sosial itu tetap ada, yakni berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Selain itu, ada juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai tambahan.

4. Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Perlu dipahami bahwa karyawan dapat berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau dapat juga berstatus pekerja tidak tetap, misal tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Adapun pekerja harian hanya bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Baca Juga: Deretan Istilah dalam Perkeretaapian Indonesia yang Perlu Anda Ketahui, Mana yang Baru Tahu?

5. Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?

Untuk penggunaan TKA atau Tenaga Kerja Asing ini akan selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu serta mempunyai kompetensi tertentu.

Adapun penggunaan TKA ini diwajibkan mempunyai pengesahan RPTKA.

6. Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?

Perlu diketahui bahwa tidak ada larangan protes untuk pekerja atau buruh Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker ini tidak mengatur tentang pelarangan ini.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram Kemnaker RI @kemnaker, itulah beberapa informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja yang dapat Anda pahami.

Baca Juga: Wuling Almaz Hybrid Terbukti Bisa Menghemat Bahan Bakar, Harga 400 Jutaan yang Worth It


Semoga informasi mengenai hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker ini dapat memberi manfaat serta menjadi tambahan informasi untuk Anda yang membutuhkan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler