BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mensosialisasikan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja agar tidak terjadi salah paham dalam masyarakat.
Kali ini Kemnaker meluruskan pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh pengusaha terhadap para pekerjanya, sehingga menimbulkan rasa khawatir, takut, serta cemas di kalangan pekerja atau buruh.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @kemnaker pada 5 Januari 2023, Perppu Cipta Kerja melarang bagi para pengusaha atau perusahaan untuk melakukan PHK karena alasan pekerja atau buruh melakukan hal berikut:
1. Tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter dalam waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus.
2. Tidak menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sedang dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Melangsungkan pernikahan (menikah).
5. Sedang dalam keadaan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Memiliki pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan yang sama.