Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja

- 5 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja
Ilustrasi. Edukasi Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jabarkan Aturan Istirahat Panjang Hingga Cuti Melahirkan Para Pekerja /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

BERITASOLORAYA.com – Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 30 Desember 2022 lalu, pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat.

Hoaks pun turut beredar di tengah-tengahnya, hingga membuat Kementerian Ketenagakerjaan berusaha meluruskan dengan menjawab hoaks tersebut seperti yang telah terbit pada artikel BeritaSoloRaya.com dengan judul Ramai Perbincangan Tentang PERPPU Cipta Kerja, Ini 11 Hoaks Seputarnya yang Beredar Dijawab Kemnaker, 4 Januari 2023.

Kemnaker juga melakukan penjelasan serta penjabaran pasal dalam Perppu Cipta Kerja, mulai dari aturan istirahat panjang hingga cuti melahirkan bagi para pekerja, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker, 5 Januari 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja agar tidak terjadi salah paham dan hoaks tidak berkembang serta beredar semakin luas lagi.

Baca Juga: ​​Nominalnya Lumayan, Cek 8 Kriteria Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi atau TPG, Anda Termasuk?

Terkait aturan cuti melahirkan para pekerja atau buruh tidak terdapat dalam pasal yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.

Namun, Kemnaker menjelaskan bahwa pasal yang tidak terdapat dalam Perppu Cipta Kerja bukan berarti aturan tersebut dihapus.

Aturan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tetap ada dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jangan Kaget, Segini Besaran Potongan Pajak untuk Tunjangan Profesi atau TPG

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Instagram @kemnaker Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x