Aturan Cuti Bersama dan Tahunan, Resmi Surat Edaran Menaker. Tetap Dapat Upah Bisa Dicairkan?

20 Januari 2023, 09:28 WIB
Ada beberapa informasi mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui. /Twitter/@idafauziyah

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai beberapa aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang perlu diketahui.

Informasi mengenai beberapa aturan cuti bersama dan cuti tahunan ini perlu Anda pahami dengan saksama supaya tidak ada kesalahan.

Adapun informasi mengenai beberapa aturan cuti bersama dan cuti tahunan ini disampaikan dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer Tergantung Opsi Terbaik Menpan RB Ini, Akankah Diangkat ASN di Tahun 2023?

Beberapa informasi penting mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan ini akan disajikan dalam bentuk pertanyaan.

Salah satu informasi mengenai cuti bersama ini memiliki kaitan dengan cuti tahunan, sekaligus menjadi pertanyaan pertama.

1. Apa cuti bersama memotong cuti tahunan?

Informasi pertama mengenai aturan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui adalah tentang pemotongan cuti tahunan.

Jadi perlu dipahami bahwa Anda yang mengambil cuti di hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Anda.

Hal ini disebabkan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Adapun untuk pelaksanaan cuti bersama ini memiliki sifat yang fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Bikin Hati PNS dan PPPK Senang, Kebijakan PANRB Berikut Siap Mudahkan Jutaan ASN

2. Bagaimana kalau Anda bekerja di hari cuti bersama?

Selanjutnya, salah satu informasi mengenai cuti bersama ini yakni tentang bekerja di hari cuti bersama.

Jadi perlu Anda pahami bahwa hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya.

Disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker bahwa dasar hukumnya adalah Surat Edaran atau SE Menaker Nomor M/3//HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Selanjutnya pada unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker tersebut juga ada beberapa pertanyaan di kolom komentar.

Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

Salah satu pertanyaan yang ada di kolom komentar itu datang dari akun @mazfik_ sebagai berikut:

“Serius nanya, kalo di uu ketenagakerjaan ada yang bahas soal cuti tahunan gak diambil terus bisa dicairkan gitu gak sih?”

Dari pertanyaan tersebut, maka jawaban dari akun Instagram resmi Kemnaker adalah sebagai berikut:

“Halo Rekan, hal tersebut tergantung pada perjanjian yang tertuang dalam PP/PKB. Jika hal tersebut tertuang dalam PP/PKB dan tidak diberikan maka sesuai dengan UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI, hal tersebut dapat diperselisihkan,” tulis Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan Alternatif Penyelesaian Permasalahan Non ASN

Itulah informasi mengenai aturan cuti bersama dan cuti tahunan yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler