Bikin Hati PNS dan PPPK Senang, Kebijakan PANRB Berikut Siap Mudahkan Jutaan ASN

- 19 Januari 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Instagram bkdjatim
BERITASOLORAYA.com - Ada kebijakan baru yang berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di bulan Januari ini.

Kebijakan baru ini akan menguntungkan ASN karena membuat layanan pegawai menjadi jauh lebih cepat, singkat dan profesional.

Kebijakan bagi tenaga PNS dan PPPk ini dibuat dalam langkah mendukung misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
 
Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

Presiden Jokowi ingin para tenaga PNS dan PPPK menjadi pegawai pemerintah yang bertransformasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan digital.

Baru-baru ini MenpanRB, Azwar Anas memberikan pernyataan tentang kebijakan yang akan dilakukan oleh KemenpanRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs MenpanRB.
 
"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” sambungnya.
 
Baca Juga: Pemberhentian 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini, Sita Perhatian. Bagaimana Penjelasan KPU?

Dengan kebijakan baru ini, MenpanRB dan BKN akan melakukan pemangkasan layanan kepegawaian yang dimulai dari sisi bisnis layanan dan juga sisi infrastruktur sistem yang akan digunakan oleh ASN.

MenpanRB akan membuat satu sistem layanan Kepegawaian lewat Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dibuat untuk mendukung misi dan target dari pemerintah.

Misi pemerintah sendiri ingin menjadi layanan kepegawaian menjadi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
 
Baca Juga: Para Guru Segera Daftar, Program Kemendikbud Ini Bisa Berangkatkan Pengajar ke Korea, Terakhir 6 Februari 2023

Beberapa hal yang akan dipangkas oleh MenpanRB sehingga memudahkan layanan ASN adalah sebagai berikut:

1. Layanan pensiun akan dipangkas dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

2. Layanan kenaikan pangkat dari semula harus melalui 8-14 tahapan kini semakin mudah dengan 2 tahapan saja.

3. Jika ingin pindah instansi dari semula 11 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja.

4. Layanan perbaikan NIP dari semula 2 tahapan sekarang bisa selesai dalam waktu 2 hari kerja.
 
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan Alternatif Penyelesaian Permasalahan Non ASN

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai," jelas Anas.
 
Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” lanjut Anas.

MenpanRB sendiri berharap pemangkasan layanan bisnis ini bisa membuat proses layanan kepegawaian negara menjadi jauh lebih cepat, terbuka dan profesional.

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi,” ujar Anas.
 
Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN 2023? PANRB Beri Jawaban, Simak Hal Berikut....

"Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” sambungnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x