Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag Kota Semarang untuk Guru Agama Budha harus Penuhi Syarat Ini

5 Februari 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru berhak diterima oleh guru yang memenuhi ketentuan berdasarkan amanat UU.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru seperti mempunyai sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG).

Guru tersebut juga harus mempunyai Surat Keputusan Penerima tunjangan sertifikasi guru.
Selain itu, terpenuhinya beban kerja dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), serta persyaratan lainnya.

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

Hal itu disampaikan oleh Nova Budi Aristin, sebagai pegawai Sub Bagian Tata Usaha yang mendapat tugas tambahan sebagai verifikator pengajuan SKBK dari Guru Pendidikan Agama Buddha (GPAB) di Kota Semarang, Jumat 3 Februari tahun 2023.

Diketahui bahwa Nova melakukan verifikasi dokumen pendukung dalam rangka pengajian penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023.

SKBK tersebut merupakan syarat yang diajukan oleh salah satu GPAB di SMP Kuncup Melati Semarang.

Nova menyebut, SKBK adalah salah satu syarat bagi Guru Pendidikan Agama Buddha untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Penuhi Kuota PPPK Guru Tahun 2022 Lebih Optimal, Nunuk Sampaikan Ini untuk Peluang Semakin Besar Jadi ASN

Disampaikan oleh Nova, bahwa sebab itulah dokumen harus benar-benar diperiksa dengan seksama.

“Untuk itu, kami harus benar-benar memeriksa dengan seksama dokumen pendukungnya," katanya dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kotasemarang.kemenag.go.id.

Sesudah dilakukan verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, akan dibuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK.

"Kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK. Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng guna pengajuan pencairan tunjangan sertifikasinya,” kata Nova.

Baca Juga: Konsumsi Obat Penurun Berat Badan Jangan Sembarangan, Simak Fakta yang Harus Anda Ketahui dan 4 Tips Ini!

Dikatakan, Kemenag Kota Semarang tidak mempunyai penyelenggara khusus untuk agama Buddha.

“Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” tambahnya.

Nova menyebut jika penyaluran tunjangan sertifikasi guru merupakan wujud penghargaan atas profesionalitasnya seorang guru.

Seperti diketahui bahwasanya tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori yang menaunginya.

Baca Juga: Bahaya Obat Penurun Berat Badan Jangan Disepelekan, Simak Cara Kerja dan Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan!

Kedua kategori tersebut, memiliki banyak perbedaan, baik dari segi aturan atau regulasi, segi penyaluran dan ketentuan besaran nominal yang didapat.

Perbedaan lainnya mengacu pada cara pemerolehan melalui proses profesi pendidikan guru atau PPG.

Adapun dua kategori yang dimaksud dalam pemenuhan tunjangan yaitu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kategori lainnya adalah guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru dari Kemenag Kota Semarang untuk guru agama Budha yang harus memenuhi syarat yang berlaku.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler