Catat, Tanggal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2023, Ada Regulasi Baru

- 5 Februari 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru tahun 2023 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru tahun 2023, tentunya akan disalurkan kepada para guru yang berada di jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun 2023, guru memperoleh tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru (TPG), tamsil, tunjangan khusus guru dan tunjangan hari raya (THR).

Waktu penyaluran paling dekat untuk guru mendapatkan tunjangan guru di tahun yaitu pencairan tunjangan hari raya atau (THR).

Baca Juga: Deretan Tempat Wisata di Indonesia Ini Diklaim Penuh Ketenangan, Pesonanya Tidak Sembarangan!

Hal itu dikutip BeritaSoloRaya.com dari regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 perihal petunjuk teknis pencairan THR dan gaji-13 serta penerima tunjangan yang lain.

Pasal 11 pada ayat 1 menjelaskan, tunjangan hari raya (THR) disalurkan paling cepat atau minimal 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Berdasarkan kalender 2023 hari raya, jatuh pada tanggal 21 atau 22 April, apabila dihitung sepuluh hari kebelakang dari kalender, diprediksi THR tahun 2023 mulai disalurkan tanggal 11 April 2023.

Juknis atau regulasi baru tunjangan tahun 2023 mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x