Hore, Tunjangan Guru PPPK di Wilayah Ini akan Segera Cair. Berikut Penjelasan Pemprov...

21 Februari 2023, 18:17 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru PPPK /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan yang diberikan bagi guru, terutama yang berstatus PPPK, oleh pemerintah akan sangat berarti untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut.

Tunjangan bagi guru PPPK merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena jasa para tenaga pendidik tersebut sangat berarti bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal itu, berikut terdapat sebuah informasi terkait akan cairnya tunjangan bagi guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: 10 Jurus Ampuh Agar Guru Disenangi Murid, Apa Saja? Simak Selengkapnya...

Tunjangan yang diberikan bagi guru dengan status PPPK tersebut terdapat di wilayah Maluku Utara. Hal itu telah dipastikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) wilayah tersebut.

Pemprov mengatakan bahwa memang ada keterlambatan selama 7 bulan untuk pencairan tunjangan guru tersebut.

Keterlambatan tersebut terhitung sejak bulan Mei hingga Desember 2022 dan Januari 2023. Hal itu diungkapkan oleh Samsuddin Abdul Kadir selaku Sekretaris Daerah Maluku Utara.

Samsuddin memberikan penjelasan tersebut di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Februari 2023. Dia mengatakan bahwa seluruh penunggakan akan diselesaikan secepatnya dan akan dibayarkan segera.

Baca Juga: Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut

Samsuddin menegaskan bahwa dana untuk pembayaran tunjangan guru PPPK di tahun 2023 tersebut telah dialokasikan sebagai anggaran belanja wajib oleh Pemprov Maluku Utara.

"Kalau yang tahun lalu memang agak rumit, namun akan dibayarkan di tahun ini secepatnya. Sementara untuk gaji di tahun 2023 sudah aman, sudah ada label di APBD-nya," ucap Samsuddin .

Dikatakan, Pemprov Maluku Utara sudah mengalokasikan anggaran sebanyak lebih dari Rp100 miliar melalui dana alokasi umum (DAU) sebagai gaji guru PPPK.

Samsuddin memastikan bahwa anggaran tersebut akan cukup, bahkan mungkin tidak akan habis digunakan.

Perlu diketahui, terdapat kendala yang mengakibatkan adanya keterlambatan pembayaran tunjangan guru PPPK tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru! Kemenag Beri Akses Platform Merdeka Mengajar ke 350.000 Guru Madrasah

Pada tahun sebelumnya, terdapat info yang mengatakan bahwa seluruh rapel gaji guru PPPK akan dibayarkan oleh APBN.

Namun ternyata, saat realisasi dana tersebut dibebankan kepada APBD, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman infopublik.id.

"Kemudian Pemprov Maluku Utara di akhir tahun anggaran 2022 mengalami kesulitan fiskal yang menyebabkan adanya keterlambatan," kata Samsuddin.

Saat ini, di Maluku Utara terdapat 269 guru dengan status PPPK, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler