Hore, Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Golongan Ini Dapat Kenaikan. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

- 21 Februari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pixabay.com/iqbalnuril /

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru merupakan sebuah berita baik yang ditunggu-tunggu tenaga pendidik.

Hal itu karena manfaat yang didapatkan para guru dari kenaikan tunjangan sertifikasi sangatlah bermanfaat bagi kesejahteraan para tenaga pendidik.

Menurut informasi resmi, kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru adalah sebanyak dua kali lipat untuk setiap bulannya.

Adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang sebanyak dua kali lipat tersebut, didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek dengan nomor 18 tahun 2021.

Baca Juga: Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 oleh Kemenhub, 2 Hal Ini Disiapkan. Ada yang Garatis

Adapun perihal dari Persesjen Kemendikbudristek tersebut adalah tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non pegawai negeri sipil.

Sebelum dikeluarkannya Persesjen tersebut, terdapat Persesjen sebelumnya yaitu nomor 6 tahun 2020 yang membahas penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Namun, dengan dikeluarkannya Persesjen nomor 18 tahun 2021, maka Persesjen nomor 6 tahun 2020 tersebut, tidak berlaku lagi.

Pada Persesjen nomor 6 tahun 2020 tercantum penjelasan tentang jumlah tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non PNS, yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x