RESMI, Perubahan Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

- 21 Februari 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag  berubah
Ilustrasi. Skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag berubah /Foto: Pexels/Ono Kosuki/

BERITASOLORAYA.com - Salah satu tunjangan guru yang disalurkan oleh pemerintah adalah tunjangan profesi guru atau TPG.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG disalurkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terbagi menjadi dua kategori.

Tunjangan sertifikasi guru kategori pertama adalah TPG yang disalurkan untuk tendik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Sementara itu, TPG kategori kedua adalah untuk tendik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG) dan tambahan tamsil.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Verval ini untuk Dapat Tunjangan, 6 Hari Lagi Berakhir

Lebih lanjut, juknis yang mengatur tentang penyaluran tunjangan guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id, disampaikan tentang adanya rencana perubahan skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bawah naungan Kemenag.

Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG tahun 2023 diadakan oleh Kankemenag Kota Salatiga sehubungan adanya perubahan skema pencairan TPG yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Baca Juga: RESMI, Ada Penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Disebabkan karena ini, Cek Berikut

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x