Pekerja Kontrak Tidak Bisa Jadi Pekerja Tetap, Benarkah? Simak 5 Ketentuan Berikut

- 21 Februari 2023, 17:03 WIB
perubahan pekerja kontrak jadi pekerja tetap
perubahan pekerja kontrak jadi pekerja tetap /Instagram Kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang perubahan status dari pekerja kontrak atau PKWT menjadi pekerja tetap atau PKWTT ini perlu Anda pahami. Anda bisa membagikan informasi terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini kepada orang lain supaya bisa lebih memahaminya.

Informasi mengenai perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini bisa Anda simak melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Adapun informasi perubahan status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini berdasarkan penjelasan di dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sendiri.

Baca Juga: Info Terbaru! Kemenag Beri Akses Platform Merdeka Mengajar ke 350.000 Guru Madrasah

Pertanyaan tentang perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini mungkin juga menjadi pertanyaan sebagian orang.

Maka dengan informasi terkait pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini bisa menjadi titik terang bagi orang yang memiliki pertanyaan dalam benaknya.

Berikut ini merupakan penjelasan, apa perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini bisa terjadi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perlu Anda ketahui bahwa perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap ini bisa terjadi.

Diketahui bahwa ada ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang jika dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pengumuman Seleksi PPPK Diundur

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x