HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

9 Maret 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS /@Tirachardz/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada PNS termasuk menjelang masa pensiun.

Selain memberikan uang pensiun, PNS yang sudah tidak bekerja lagi akan mendapatkan dana kesejahteraan.

Namun, tentu saja dana kesejahteraan masa pensiun tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku dan diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Singkong untuk Kesehatan, Upaya Murah Meriah Bisa Sehat, Yuk Simak!

Lalu, dana kesejahteraan apa yang akan diterima oleh PNS yang memasuki masa pensiun?

Dilansir dari laman resmi ppid.semarangkota.go.id, ketika memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, pencairan JHT hanya dapat dilakukan apabila pegawai sudah tidak bekerja di instansi sehingga kepesertaannya sudah nonaktif.

Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Rilis! Klik Link Ini untuk Mengecek Hasil Kelulusan

Selain itu, sudah memasuki masa tunggu dalam jangka waktu satu bulan sejak kartu peserta dinonaktifkan.

Sementara itu, kriteria pegawai yang dapat melakukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

1. Pegawai sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Sebanyak 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru Dibatalkan Penempatannya, P2G Pertanyakan Bagaimana Nasib Guru

2. Pegawai dengan usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Usaha (BPU).

Baca Juga: Semua Tenaga Honorer Bersiap Dituntaskan Tahun Ini! Diangkat Atau Tidak, Simak Penjelasan PPPK Guru Ini..

5. Pegawai yang mengajukan pengunduran diri.

6. Pegawai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

7. Berpindah dari Indonesia untuk selamanya.

Baca Juga: PGRI Jateng Minta Program Guru Penggerak Ditinjau Ulang, Ada Apa, Pak?

8. Mengalami cacat total tetap.

9. Pegawai meninggal dunia.

10. Pegawai klaim sebagian JHT sebesar 10% maupun 30%.

Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

Untuk proses klaim JHT bisa dilakukan pegawai melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh lewat Play Store.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) hanya bisa dicairkan apabila peserta telah memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, peserta meninggal dunia maupun mengalami cacat tetap.

Terkait dengan pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah terdekat dengan membawa dokumen yang dijadikan persyaratan.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Kartu peserta.

2. E-KTP.

Baca Juga: ASN Usia 56 Tahun Dapat Klaim Dana Ini, Simak Kriterianya

3. Kartu Keluarga.

Itulah, kedua dana kesejahteraan yang diberikan pemerintah untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler