PGRI Jateng Minta Program Guru Penggerak Ditinjau Ulang, Ada Apa, Pak?

- 9 Maret 2023, 13:11 WIB
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi
Ketua PGRI Jawa Tengah Dr. Muhdi /ANTARA Foto/Zuhdiar Laeis

BERITASOLORAYA.com - Permendikbud No 40 tahun 2021 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah mewajibkan untuk memiliki sertifikat Guru Penggerak. 

Sertifikat Guru Penggerak itulah yang nantinya menjadi dasar seorang guru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.  Program Guru Penggerak diluncurkan pada Juli 2020 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Program Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan untuk guru, yang meliputi lokakarya, konferensi, pelatihan secara online dan pendampingan dengan jangka waktu selama 9 bulan.

Baca Juga: PPPK Guru DKI Jakarta Hanya 1 Tahun, Berakhir 2 Bulan Mendatang, P2G: Apa Tidak Punya Anggaran?

Lantas siapa saja yang bisa mengikuti program Guru Penggerak ini? Peserta pendidikan Guru Penggerak adalah guru yang lolos seleksi tahap awal dari jenjang pendidikan TK hingga SMA. Para peserta inilah yang nantinya disebut sebagai Calon Guru Penggerak (CGP).

Meski demikian, program Pendidikan Guru Penggerak ternyata mendapat sorotan dari Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Rabu, 8 Maret 2023, Muhdi menilai sertifikat Guru Penggerak jangan dijadikan syarat mutlak untuk seorang guru menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x