Jangan Salah, Inilah Pengertian dan Jenis Obligasi. Simak Selengkapnya

13 Maret 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi obligasi /rewpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Dalam bermain saham, khususnya ketika melihat pasar modal pasti tidak asing dengan yang dinamakan tentang obligasi. Obligasi menjadi salah satu instrumen yang tercatat pada pasar saham. Tapi, meski banyak orang pernah mendengar obligasi, akan tetapi masih banyak kebingungan tentang pengertian, jenis atau bahkan fungsi dari adanya obligasi.

Sehingga, dalam artikel ini dicoba untuk membahas tentang obligas, baik dalam segi pengertian maupun jenis dari obligasi. Obligasi juga merupakan salah satu aset pada bursa efek dalam bentuk surat utang.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan di pasar saham atau pasar modal.

Baca Juga: Liga Sepak Bola Amputasi Pertama di Mesir Resmi Diluncurkan, Akhirnya Mimpi Jadi Kenyataan. Ini Aturan Mainnya

Dalam isi dari obligasi terdapat janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan akan melunasi pokok utang pada jangka waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Dalam bursa efek, obligasi memiliki pendapatan yang tetap dengan tujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan aset saham lain.

Bermain saham sebetulnya akan memberikan keuntungan yang besar dalam waktu yang sangat cepat, akan tetapi juga memiliki resiko yang tinggi, dimana dapat mengalami kerugian yang besar juga dalam waktu yang singkat.

Pada pasar saham jenis obligasi biasanya dibagi menjadi tiga macam secara umum, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 di Sleman, Cek Namamu di Sini, Berikut Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensinya

1. Obligasi Pemerintah

Obligasi ini biasanya berupa bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.

Pemerintah biasanya akan menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seri FR- Fixed Rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR –Variable Rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/ Sukuk Negara.

2. Obligasi Korporasi

Obligasi Korporasi adalah surat utang yang diterbitkan dari sebuah Korporasi di Indonesia baik dalam naungan BUMN maupun korporasi lainnya, seperti swasta.

Sama halnya dengan obligasi pemerintah, obligasi korporasi juga terdiri atas beberapa macam, yakni obligasi dengan kupon tetap, kupon variabel dan dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Tiga Hal Menarik Di Bulan Sya’ban yang Belum Diketahui Orang Banyak, Apa Saja Itu? Ini Penjelasannya

3. Obligasi Ritel

Obligasi ini secara langsung diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah itu sendiri. Secara umum ada beberapa jenis obligasi ritel yakni ORI atau Sukuk Ritel.

Demikian ulasan tentang pengertian obligasi dan jenis obligasi yang dapat membantu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan saat bermain di pasar modal atau melakukan investasi saham. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler