Alhamdulillah, Akhirnya Guru Non PNS Disahkan Kemenag Terima Tunjangan Insentif. Apa Saja Syaratnya?

18 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif yang akan diterima guru non PNS dari Kemenag //Pixabay/Mohammad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai tunjangan insentif bagi guru non PNS yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI merupakan sebuah kabar baik dan menggembirakan.

 

Pasalnya dengan adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS tersebut, akan membuat para guru tersebut meningkat kesejahteraan hidupnya.

Pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS itu juga selaras dengan tujuan yang ditetapkan oleh Kemenag yaitu bisa memotivasi para guru tersebut untuk bekerja lebih baik.

Kemenag menetapkan pemberian tunjangan insentif bagi guru non PNS tersebut sebagai suatu bentuk apresiasi bagu para tenaga pendidik yang telah berdedikasi memajukan pendidikan nasional.

Baca Juga: Tak Disangka, 12 Makanan Ini Bikin Gigi Kalian Kuning, Masih Mau Makan?

Berkaitan dengan hal itu, baru-baru ini Kemenag telah merilis sebuah surat tentang Tunjangan Insentif 2023 dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023.

Surat tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023 tersebut, dicantumkan sejumlah hal yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan insentif tahun 2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa para guru dapat melakukan pengajuan tunjangan insentif melalui akun Simpatika masing-masing sampai dengan tanggal 7 April 2023.

Baca Juga: Perjalanan Karir Lance Reddick: dari Musik Hingga John Wick

Disebutkan juga tentang adanya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam surat Kemenag tersebut dinyatakan bahwa guru yang dapat mengajukan pencairan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan juknis dengan nomor 183 Tahun 2023 tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, para guru harus mengisi data-data berikut ini untuk melengkapi proses pencairan tunjangan insentif:

1. Nama lengkap yang sesuai KTP

2. Nomor Induk Kependudukan yang sesuai KTP

3. Nama ibu kandung yang sesuai Kartu Keluarga

Baca Juga: Guru Madrasah yang Akan Mengikuti Seleksi PPG, yuk Persiapkan Diri, Ada Perbedaan dengan Tahun Lalu..

4. Tempat Lahir yang sesuai KTP

5. Tanggal lahir yang sesuai KTP

6. Kecamatan madrasah

7. Kode pos madrasah

 

Apabila syarat dan data telah lengkap, maka pengajuan yang dibuat oleh para guru akan diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif akan dilakukan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 14 April 2023.

Baca Juga: Besok Terakhir, 1.982 Guru Non Sertifikasi ini Diminta Kemdikbud Daftar, Soal PPG Dalam Jabatan 2023

Apabila telah disetujui, maka guru yang mengajukan tunjangan insentif akan ditetapkan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif tahun 2023.

Dalam surat tersebut terdapat juga himbauan kepada Kakanwil Kemenag provinsi agar mengumumkan perihal pencairan tunjangan insentif kepada pada guru non PNS di wilayahnya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler