Masa Jokowi Ada Kenaikan Gaji ASN Sebanyak 5 Persen, Cek Infonya

21 Maret 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pada masa pemerintahan Jokowi ada kenaikan gaji hingga 5 persen /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat kenaikan gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) sebanyak 5 persen.

Gaji memang menjadi hal utama dalam kesejahteraan Aparatur Sipil Negera (ASN) di segenap instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah.

Sehubungan dengan kenaikan gaji sebanyak 5% untuk pegawai ASN di masa Jokowi sudah resmi disampaikannya sejak tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 lalu, pemerintah resmi menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan gaji sebesar 5 persen (5%).

Baca Juga: Kisi-Kisi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 tiap Jabatan, Resmi dari Menpan RB, Wajib Simak agar Lolos

Kenaikan gaji memang diupayakan pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maka, tepat pada tanggal 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo secara alami sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut perihal Perubahan Kedelapan Belas (18) Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Cek Nama Peserta Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 beserta Jadwal dan Lokasi, Dimulai 6 Hari Lagi

Adapun perubahan gaji dan juga kenaikannya yang disebutkan adalah sebagai berikut ini:

- Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya Rp1.486.500 naik menjadi menjadi Rp1.560.800.

- Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) sebelumnya Rp5.620.300 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp5.901.200.

- PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), sebelumnya gaji terendahnya sebesar Rp1.926.000 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2.022.200.

Baca Juga: Cek Jam Kerja ASN Terbaru Selama Ramadhan 1444 H atau 2023 M sesuai Arahan Kementerian PANRB

- Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) sebelumnya sebesar Rp3.638.200 dan mengalami kenaikan menjadi menjadi Rp3.820.000.

- Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah sebelumnya sebesar Rp2.456.700 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.820.000.

- Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) sebelumnya sebesar Rp4.568.000 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp4.797.000.

- Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) sebelumnya sebesar Rp2.899.500, mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3.044.300.

Baca Juga: KemenpanRB Minta Tenaga Honorer Ini Bersiap untuk Tes, Cek Berikut

- Gaji PNS tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) sebelumnya sebesar Rp5.620.300, mengalami kenaikan menjadi Rp5.901.200.

Kenaikan gaji ASN PNS tersebut berlaku juga hingga kini. Perubahan kenaikan gaji PNS tentunya memiliki dampak terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan, selain gaji pokok, PNS juga mendapat beberapa tunjangan, seperti THR, tunjangan keluarga, pangan, gaji-13 dan beberapa tunjangan yang lain.

Adapun informasi secara lengkap seputar gaji PNS dan juga tunjangan dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler