Apakah Tenaga Honorer dan Lulusan PPPK Tahun 2022 Dapat THR 2023? Simak Ketentuan Berikut Ini

30 Maret 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi THR /@fastpay_official/Instagram
BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN tentunya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR di tahun 2023. Tapi, apakah tenaga honorer dan pegawai PPPK tahun 2022 juga akan diberikan THR? Seperti diketahui bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2022, baru mencapai tahapan proses usul penetapan Nomor Induk PPPK tanggal 24 April hingga tanggal 18 Mei 2023.
 

 
Lantas, bagaimana nasib THR tahun 2023 mereka? Sehubungan dengan THR tahun 2023, bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 berhubungan dengan TMT dan SPMT.

Nah, sementara untuk rentang waktu mendapatkan SK, berdasarkan usul penetapan NI, diprediksi sekitar satu bulan. Apakah ada juknis yang mengaturnya?
 
Baca Juga: Jadi ASN Lewat Sekolah Kedinasan 2023 dari IPDN dan 7 Instansi Pemerintah Lain, Kemenpan RB: 4.672 Formasi

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang baru lulus ASN, seperti halnya lulusan PPPK tahun 2022 disampaikan dalam juknis resmi pemerintah.

Juknis yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis penyaluran THR dan Gaji-13.

Disampaikan dalam juknis, beberapa pegawai yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 adalah sebagai berikut:
 
Baca Juga: Mudik Gratis Polri Presisi: Berangkat via Bus dari Tanggal 18 dan 19 April. Begini Cara Daftarnya
 
- Pegawai ASN meliputi PNS dan pegawai PPPK
 
- Pegawai TNI
 
- Pegawai Polri
 
- Pegawai yang berstatus sebagai pejabat negara
 
- Pensiunan
 
- Pegawai lainnya sesuai peraturan terkait

Baca Juga: WASPADA Virus Marburg, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati

Lebih lanjut, dalam juknis yang disampaikan pada Pasal 11, ayat 3 membahas mengenai TMT dan SPMT untuk pegawai yang lulus seleksi PPPK tahun 2022, yaitu:
 
- THR besaran yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang didasarkan pada komponen penghasilan pegawai yang dibayarkan pada bulan April (tanggal 1 April).

Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT bagi pegawai PPPK tahun 2022 ketentuannya disampaikan dalam juknis.

Berdasarkan ketentuan berarti pegawai PPPK tahun 2022 harus sudah menerima gaji, karena hari rayanya juga jatuh pada bulan April.
 
Baca Juga: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Akmal Marhali: Mereka yang Bikin Gaduh Harus Minta Maaf!

Sementara untuk jadwal PPPK 2022, pada bulan April hingga Mei baru dalam tahap pengusulan NI PPPK, sehubungan dengan jadwal tersebut, pegawai yang lolos PPPK tahun 2022, khusus untuk guru kemungkinan belum berkesempatan mendapatkan THR.

Hal itu juga dapat disesuaikan dengan tenaga honorer jabatan fungsional lainnya dengan melihat jadwal yang sudah ditetapkan.

Lantas, apakah guru yang lulus PPPK tahun 2022 memang benar-benar tidak mendapatkan THR? Bagaimana dengan tenaga honorer?

Guru maupun tenaga honorer lainnya bisa mendapatkan THR sesuai status non ASN sebelumnya, sesuai waktu dan jumlah THR yang diterima saat berstatus sebagai tenaga honorer.
 
Baca Juga: Waduh, Hanya 284 Guru Honorer yang Lulus PPPK Guru 2022 di Katingan? Ternyata Begini Kendalanya...

Ketentuan pemberian THR mungkin dapat dilihat berdasarkan aturan instansi masing-masing.***
Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler