Pemerintah Imbau untuk Segera Salurkan THR Sebelum Mudik Lebaran 2023

- 30 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menghimbau kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga ataupun perusahaan-perusahaan swasta untuk segera menyalurkan THR.
Ilustrasi. Pemerintah menghimbau kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga ataupun perusahaan-perusahaan swasta untuk segera menyalurkan THR. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan atau buruhnya.

Perihal menyalurkan THR tersebut, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat usai rapat terbatas oleh beberapa Kementerian membahas mudik lebaran 2023 beberapa hari yang lalu di Istana Merdeka.

Dalam hal ini, Menhub mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera melakukan penyaluran THR, karena cuti bersama akan dimajukan 2 hari di tahun ini.

Baca Juga: Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

Menurut Menhub, penyaluran THR paling lambat tidak boleh lebih dari tanggal 18 Maret 2023.

“Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam,” jelas Menhub, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Presiden RI, 30 Maret 2023.

Mengenai penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran THR dan Kebijakan Penetapan Upah ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada ASN termasuk TNI, Polri, Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan pensiunan, baik di pusat maupun di daerah atas kontribusi dan dedikasinya dalam menunaikan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x